Perkuat Koordinasi Pencegahan Fraud, BRI BO Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Kejari Batu Bara

SUMUTBERITA | Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branh Office (BO) Kisaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara, Senin, 22 Februari 2026 lalu. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perkenalan sekaligus menjalin sinergi positif antara BRI BO Kisaran dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Batu Bara. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mendukung kelancaran operasional perbankan, khususnya dalam aspek hukum dan upaya pencegahan tindak kejahatan perbankan (fraud).

Dalam kesempatan tersebut, Branch Office Head BRI BO Kisaran, Danang P, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara yang diwakili oleh Emanuel Candra Nova Zebua selaku Kasubagbin Kejari Batu Bara.

“Kami berharap dengan adanya silaturahmi ini, BRI BO Kisaran dan Kejaksaan Negeri Batu Bara dapat terus bersinergi dalam menjaga keamanan, kepercayaan, dan kelancaran aktivitas perbankan. Dukungan dari aparat penegak hukum sangat penting bagi BRI, khususnya dalam memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan zero tolerance terhadap tindakan fraud,” ujar Danang P kepada awak media, Sabtu (6/3/2026) di Kisaran.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang diwakili Kasubagbin Kejari Batu Bara, Emanuel Candra Nova Zebua menyambut baik kehadiran jajaran BRI BO Kisaran dan menyampaikan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antar lembaga.

Melalui pertemuan ini, BRI BO Kisaran menegaskan kembali komitmennya untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi nasabah, menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, serta membangun hubungan harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah. (rz)

Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan, Subdenpom Tebingtinggi Gelar Olah TKP

SUMUTBERITA | SERGAI,– Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang melibatkan oknum TNI BKO di PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting terus diproses. Penyidik Subdenpom 1/1 Tebingtinggi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (24/2/2026).

Pantauan di lapangan, dua personel Subdenpom 1/1 Tebingtinggi melakukan olah TKP di Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, tepatnya di depan kedai kelontong milik Arjun.

Korban, Edi Saputra (51), warga Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, memperagakan langsung kronologi kejadian yang dialaminya. Ia didampingi kuasa hukumnya, Joko Pramono SH dan Alamsyah SH MH.

Kuasa hukum korban, Alamsyah SH MH, menyampaikan bahwa olah TKP merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Setelah tahapan ini, penyidik akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada kami. Langkah-langkah berikutnya akan kami koordinasikan kembali,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, dari hasil olah TKP dan rekonstruksi yang diperagakan korban, dugaan penganiayaan tersebut dinilai memiliki dasar kuat. Ia menyebut kliennya diduga ditendang saat mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian dipukul dan diinjak. Peristiwa itu, kata dia, turut disaksikan warga setempat, termasuk kepala dusun.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul. Korban mengaku dianiaya oleh oknum TNI BKO berinisial B berpangkat Koptu yang berdinas di kesatuan Brigif Rimba Raya.

Insiden tersebut diduga dipicu tuduhan pencurian sekitar 20 kilogram karet milik PTPN IV Kebun Sarang Giting. Korban mengaku saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit BK 2004 ABQ, sementara terlapor disebut menggunakan Yamaha MX.

Edi Saputra menuturkan, dirinya berprofesi sebagai tukang ojek dan mengantar getah karet milik seseorang ke agen. Ia mengaku sempat diteriaki maling dan dikejar sebelum akhirnya sepeda motornya ditendang hingga terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada hidung hingga kesulitan bernapas, empat gigi copot, gangguan pada mata kiri, luka di pelipis, serta benjolan di bagian belakang kepala. Ia juga menyatakan terlapor sempat memperlihatkan senjata api jenis FN dan mengokangnya di hadapannya.

Hingga berita ini ditayangkan, proses penyelidikan oleh Subdenpom 1/1 Tebingtinggi masih berlangsung. Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Ind)

Camat Serba Jadi Tunjuk Plh Kades Tanjung Harap Usai D Resmi Ditahan Polres Sergai

SUMUTBERITA | SERGAI, – Camat Serba Jadi, R. Saragih, memastikan roda pemerintahan Desa Tanjung Harap tetap berjalan normal menyusul penahanan oknum kepala desa oleh pihak kepolisian dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

R. Saragih menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari Polres Serdang Bedagai terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap oknum Kepala Desa Tanjung Harap.

“Kami sudah menerima informasi resmi dari Polres Sergai. Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, Pemerintah Kecamatan Serba Jadi telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Tanjung Harap,” ujar R. Saragih, Senin (23/2).

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kecamatan dalam menjaga stabilitas administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.

Menurutnya, pihak kecamatan juga akan segera melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan di tingkat kabupaten guna memperoleh arahan serta tindak lanjut administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan seluruh proses administratif akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial D (56), warga Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2025, dengan pelapor Joko Pramono, S.H.

Kasat Reskrim Binrod S. Situngkir menjelaskan, perkara bermula dari kerja sama penanaman ubi seluas enam hektare pada Maret 2024, dengan kesepakatan pembagian hasil 50:50 antara korban dan tersangka. Korban diketahui memberikan modal sebesar Rp100 juta.

Namun, pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa hasil panen telah diambil tanpa pembagian keuntungan sesuai perjanjian. Hingga laporan dibuat, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian kerja sama dan kwitansi pembayaran. Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.(red)

Kejari Sergai eksekusi Uang Pengganti Rp725 Juta Tindak pidana Korupsi, Serahkan ke Bank Sumut

SUMUTBERITA | SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Selamet sebesar Rp725.523.000. Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) siang di Aula Kejari Sergai.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH, MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Aguinaldo Marbun, SH, MH. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan.

Kajari Sergai menyampaikan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, terpidana Selamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp725.523.000.

Menurut Kajari, seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan terpidana secara bertahap melalui rekening penitipan Kejari Sergai, yakni:

  1. 20 Maret 2025 sebesar Rp150.000.000;
  2. 19 Januari 2026 sebesar Rp450.000.000;
  3. 10 Februari 2026 sebesar Rp125.523.000.

“Pada hari ini, uang pengganti tersebut kami serahkan langsung kepada pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebagai pihak yang dirugikan,” ujar Amriyata.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula pada tahun 2015, ketika terpidana Selamet mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Dalam proses pengajuan, terpidana menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan fakta persidangan, fasilitas kredit tersebut diajukan untuk menutup atau melunasi pinjaman sebelumnya yang tidak mampu dibayar, sehingga menyimpangi ketentuan dan prosedur perkreditan. Akibatnya, kredit tersebut menjadi macet dan menimbulkan kerugian.

Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum dalam proses pemulihan aset.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajaran Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas komitmen dalam pemberantasan korupsi. Penyerahan uang pengganti ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam menjaga integritas sistem perkreditan,” ujarnya.

Kejari Sergai menegaskan, upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui eksekusi uang pengganti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)