SPPG Pekan Tanjung Beringin Hadir di Tengah Masyarakat, 500 Takjil Dibagikan Gratis

SUMUTBERITA | SERGAI – PPG Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar kegiatan berbagi 500 paket takjil kepada masyarakat dan para pengguna jalan, Sabtu (28/2), menjelang waktu berbuka puasa.

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di wilayah Pekan Tanjung Beringin dengan melibatkan jajaran pengurus serta relawan. Aksi berbagi ini disambut antusias oleh masyarakat yang melintas maupun warga sekitar yang menerima langsung paket takjil.

Kepala SPPG Desa Pekan Tanjung Beringin, Khoiruddin, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat silaturahmi antara SPPG dengan masyarakat.

“Ramadan adalah momentum yang penuh berkah. Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian antar sesama, terutama di bulan suci Ramadan. Selain itu, aksi berbagi ini menjadi sarana untuk memperkuat kehadiran SPPG di tengah masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat secara langsung.

Khoiruddin berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan semakin melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi kita semua dan dapat mempererat rasa kebersamaan di tengah masyarakat Pekan Tanjung Beringin,” tutupnya.

egiatan berlangsung tertib dan lancar hingga menjelang waktu berbuka puasa. Masyarakat yang menerima takjil menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan oleh SPPG Pekan Tanjung Beringin.(Ark)

Kejari Sergai eksekusi Uang Pengganti Rp725 Juta Tindak pidana Korupsi, Serahkan ke Bank Sumut

SUMUTBERITA | SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Selamet sebesar Rp725.523.000. Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) siang di Aula Kejari Sergai.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH, MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Aguinaldo Marbun, SH, MH. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan.

Kajari Sergai menyampaikan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, terpidana Selamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp725.523.000.

Menurut Kajari, seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan terpidana secara bertahap melalui rekening penitipan Kejari Sergai, yakni:

  1. 20 Maret 2025 sebesar Rp150.000.000;
  2. 19 Januari 2026 sebesar Rp450.000.000;
  3. 10 Februari 2026 sebesar Rp125.523.000.

“Pada hari ini, uang pengganti tersebut kami serahkan langsung kepada pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebagai pihak yang dirugikan,” ujar Amriyata.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula pada tahun 2015, ketika terpidana Selamet mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Dalam proses pengajuan, terpidana menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan fakta persidangan, fasilitas kredit tersebut diajukan untuk menutup atau melunasi pinjaman sebelumnya yang tidak mampu dibayar, sehingga menyimpangi ketentuan dan prosedur perkreditan. Akibatnya, kredit tersebut menjadi macet dan menimbulkan kerugian.

Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum dalam proses pemulihan aset.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajaran Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas komitmen dalam pemberantasan korupsi. Penyerahan uang pengganti ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam menjaga integritas sistem perkreditan,” ujarnya.

Kejari Sergai menegaskan, upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui eksekusi uang pengganti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)

BRI BO Kisaran Perkuat Layanan Inklusif bagi Nasabah Disabilitas

SUMUTBERITA | Kisaran – BRI Branch Office (BO) Kisaran terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan perbankan yang humanis dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk nasabah penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas pendukung serta kesiapan pekerja dalam memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan berorientasi pada kenyamanan nasabah.

Upaya ini dilaksanakan secara menyeluruh di lingkungan BRI BO Kisaran dengan dukungan penuh seluruh pekerja di bawah arahan langsung Branch Offoce Head BRI BO Kisaran, Danang P. Berbagai sarana pendukung disiapkan guna memastikan kemudahan akses layanan perbankan bagi nasabah disabilitas, mulai dari aksesibilitas fisik hingga pendampingan khusus saat bertransaksi.

Branch Office Head BRI BO Kisaran, Danang P, menegaskan bahwa pelayanan inklusif merupakan bagian dari nilai dan budaya kerja BRI dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang setara bagi seluruh nasabah, termasuk kaum disabilitas. Dengan fasilitas pendukung dan kesiapan pekerja, kami ingin memastikan setiap nasabah memperoleh pengalaman perbankan yang aman, nyaman, dan mudah,” ujar Danang kepada awak media, Sabtu (28/2/2026) di Kisaran.

Ke depan, BRI BO Kisaran terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta sarana pendukung sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan perbankan yang ramah, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan nasabah. (red)

Mantan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia

SUMUTBERITA | SUMUT24 | Jakarta – Bangsa Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Mantan Wakil Presiden (Wapreske-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, dikabarkan tutup usia pada Senin (2/3/2026). 

Tokoh yang pernah menjabat sebagai Panglima ABRI tersebut mengembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sekitar pukul 06.58 WIB. 

Kepergian sang tokoh bangsa di usia 90 tahun ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar TNI dan seluruh rakyat Indonesia.

Penghormatan Terakhir

Kabar wafatnya Try Sutrisno telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan jajaran pejabat negara. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam dan memastikan bahwa negara akan memberikan penghormatan terbaik bagi almarhum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah rencananya akan disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat. 

Sebagai sosok purnawirawan berpangkat Jenderal, prosesi pemakaman diprediksi akan dilakukan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian panjangnya terhadap kedaulatan NKRI.(red)